Dokter Divonis Bui Seumur Hidup Imbas Racuni 30 Pasien hingga 12 Tewas

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2025 19:50 WIB
Seorang dokter divonis hukuman penjara seumur hidup karena meracuni 30 pasiennya termasuk anak-anak hingga 12 orang di antaranya meninggal dunia.
Seorang dokter divonis hukuman penjara seumur hidup karena meracuni 30 pasiennya termasuk anak-anak hingga 12 orang di antaranya meninggal dunia. (Foto: iStock/Spondylolithesis)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang dokter divonis hukuman penjara seumur hidup karena meracuni 30 pasiennya termasuk anak-anak.

Sebanyak 12 dari 30 pasien yang ia racun itu meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan di Prancis menjatuhkan hukuman bui seumur hidup itu kepada Frederic Pechier.

Menurut dokumen pengadilan, korban termuda Pechier berusia 4 tahun dan korban paling tua berusia 89 tahun.

Dokumen pengadilan memaparkan dokter berusia 53 tahun itu melakukan kejahatan ini untuk memamerkan keterampilan resusitasi dan mendiskreditkan rekan kerjanya.

"Anda akan langsung dipenjara," kata hakim ketua, Delphine Thibierge, pada Kamis (18/12), dikutip AFP.

Pechier membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya. Dia juga tak ditahan selama penyelidikan.

Pihak berwenang Prancis menggelar penyelidikan pada 2017 usai salah satu pasiennya meninggal dunia imbas dugaan henti jantung selama operasi.

Pechier bekerja sebagai ahli anestesi dua dua klinik di Kota Besancon, Prancis pada 2008 hingga 2017. Dari pasien yang ditangani, 12 di antaranya tak selamat.

Korban termuda Pechier, anak berusia 4 tahun bernama Teddy. Dia selamat dari henti jantung saat operasi amandel pada 2016.

Sejak pihak Prancis menggelar penyelidikan, warga menyambut dengan riang.

Anak yang ayahnya jadi korban Pechier, Amandine Lehlen, mengatakan telah menunggu momen ini selama nyaris dua dekade. Ayah Lehlen tewas setelah operasi jantung pada 2008.

"Saya menunggu ini selama 17 tahun," ungkap Lehlen.

(isa/rds/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER