Eks PM Malaysia Terancam Bui 20 Tahun per Dakwaan Kasus Korupsi 1MDB

CNN Indonesia
Jumat, 26 Des 2025 20:50 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan pada kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB). (STR / AFP).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan pada kasus mega korupsi dana investasi negara One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tak hanya itu, ia juga terancam denda hingga lima kali lipat dari nilai penggelapan yang dituduhkan.

Dalam sidang vonis pada Jumat (26/12) hari ini seperti dikutip dari CNN, Najib dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar. Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Hingga kini, pengadilan belum mengumumkan hukuman bagi Najib atas perannya dalam penggelapan 1MDB. Saat ini, Najib juga tengah menjalani hukuman penjara enam tahun karena kasus terpisah, namun masih terkait dengan dana 1MDB.

Pada kasus ini, penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan setidaknya kasus ini telah mencuri sekitar US$4,5 miliar dari 1MDB. Diduga lebih dari US$1 miliar masuk ke rekening berkaitan dengan Najib.

"Dalih terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan dan tak dapat disangkal yang menunjukkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan posisinya yang berkuasa di 1MDB, ditambah dengan kekuasaan luas yang diberikan kepadanya," ujar Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam putusannya.

Najib sendiri membantah tuduhan tersebut. Najib berulang kali telah mengatakan jika ia disesatkan oleh pejabat 1MDB, Jho Low tentang sumber dana tersebut.

Hakim Sequerah dalam putusannya menyatakan Najib terbukti memiliki ikatan yang jelas dengan Low yang saat itu bertindak sebagai perantara Najib sebagai Perdana Menteri pada urusan 1MDB ini.

Terpisah, Low yang juga membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Lagi-lagi Najib tetap bersikukuh bahwa ia disesatkan oleh Low dan pejabat 1MDB lainnya, sehingga percaya bahwa dana yang disetorkan ke rekeningnya merupakan sumbangan dari keluarga Kerajaan Saudi.

Hakim Sequerah pun menolak seluruh argumen Najib sekaligus menolak surat tentang sumbangan yang diajukan Najib yang diduga berasal dari keluarga Kerajaan Saudi, Sequerah mengatakan surat-surat itu tak didukung bukti yang kuat dan kemungkinan besar palsu.

"Kesimpulan yang tak terbantahkan adalah bahwa narasi donasi Arab tidaklah berdasar... bukti-bukti secara jelas menunjukkan bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari dana 1MDB," ujar Sequerah.

(mnf/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK