Trump Belum Mau Kerahkan Militer Redam Demo Minnesota
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump belum mau mengerahkan militer untuk meredam demo terkait operasi imigrasi di Minnesota.
Kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengatakan saat ini belum ada urgensi untuk menggunakan Undang-Undang Pemberontakan (Insurrection Act) dalam menangani protes di negara bagian tersebut.
"Jika saya membutuhkannya, saya akan menggunakannya. Tapi saya rasa saat ini belum ada alasan untuk memakainya," kata Trump di Gedung Putih, Jumat (16/1), seperti dikutip AFP.
Pernyataan Trump ini dilontarkan sehari setelah ia mengancam akan menggunakan undang-undang tersebut dalam unjuk rasa di Minnesota.
Undang-Undang Pemberontakan memungkinkan presiden mengerahkan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum terhadap warga sipil dalam kondisi tertentu.
Demonstrasi pecah di Kota Minneapolis, Minnesota usai petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) menembak mati Renee Nicole Good (37) pada 7 Januari lalu dalam operasi imigrasi. Warga marah dan menentang seluruh operasi ICE di sana.
Demo warga Minneapolis lantas berujung bentrok dengan petugas federal. Gubernur Minnesota Tim Walz dan Wali Kota Minneapolis Jacob Frey ikut menentang operasi ICE di wilayahnya, namun tetap mengimbau warga melakukan protes dengan damai.
Kementerian Kehakiman AS baru-baru ini dikabarkan membuka penyelidikan terhadap kedua pemimpin karena dianggap menghalang-halangi petugas federal.
(blq/asr)