Hide Ads

Peringatan! AS Disebut Bisa Perang Saudara Lagi Gegara Perkara Ini

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 17:44 WIB
Pakar hukum dan politik AS memperingatkan bahwa pengerahan besar-besaran aparat federal di AS berisiko memicu eskalasi konflik hingga perang saudara.
AS disebut bisa perang saudara lagi gegara perkara ini. (REUTERS/Tim Evans)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum dan politik Amerika Serikat memperingatkan bahwa pengerahan besar-besaran aparat federal di AS berisiko memicu eskalasi konflik domestik yang serius hingga perang saudara.

Peringatan itu disampaikan oleh profesor hukum Algernon Biddle dan profesor filsafat di Fakultas Hukum Carey Universitas Pennsylvania, Claire Finkelstein.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tulisan kolon di The Guardian, ia menyoroti laporan pengerahan sekitar 1.000 agen ICE tambahan serta sekitar 1.500 personel aktif Divisi Lintas Udara ke-11 Angkatan Darat AS dilaporkan disiapkan.

Pengerahan tersebut terjadi di tengah meningkatnya kemarahan publik dan aksi protes. ICE dilaporkan memperluas operasinya di wilayah tersebut.

Gubernur Minnesota Tim Walz menempatkan Garda Nasional Minnesota dalam status siaga untuk mendukung penegak hukum setempat.

Sementara itu, Presiden AS Donald Trump mengancam akan menggunakan Undang-Undang Pemberontakan, sebuah langkah yang berpotensi memperluas penggunaan kekuatan militer dalam negeri.

Menurut Finkelstein, kondisi itu menyerupai skenario konflik yang pernah disimulasikan oleh Pusat Etika dan Aturan Hukum (CERL) pada Oktober 2024, di mana pengerahan pasukan federal memicu bentrokan dengan aparat negara bagian.

Ia menilai Minnesota berpotensi menjadi ujian nyata terhadap batas konstitusional penggunaan kekuatan militer domestik di AS.

Sejak 6 Januari, sekitar 2.000 agen ICE telah dikerahkan ke Minnesota untuk menangani penyelidikan dugaan penipuan.

[Gambas:Video CNN]

Namun, dalam praktiknya, pengerahan itu diikuti oleh serangkaian insiden kekerasan yang memicu kecaman publik di wilayah Minneapolis.

Dalam sepekan terakhir, seorang perempuan bernama Renee Good (37) dilaporkan meninggal dunia setelah ditembak oleh agen ICE.

Selain itu, dua demonstran dilaporkan mengalami cedera serius pada mata akibat tembakan senjata "kurang mematikan".

Insiden lain melibatkan penggunaan gas air mata di sekitar mobil sebuah keluarga dengan enam anak, yang membuat seorang anak harus dilarikan ke rumah sakit akibat gangguan pernapasan.

Departemen Kehakiman AS kemudian membuka penyelidikan kriminal terhadap Gubernur Minnesota Tim Walz dan Wali Kota Minneapolis Jacob Frey atas dugaan menghalangi operasi agen federal.

Penyelidikan kriminal federal juga dilaporkan mencakup janda Renee Good dan pihak lain di sekitar insiden, memicu pengunduran diri enam jaksa AS di Minnesota sebagai bentuk protes.

Ketegangan meningkat setelah seorang hakim federal berupaya membatasi tindakan ICE. Pemerintahan Trump kemudian menyatakan bahwa para agen ICE memiliki "kekebalan absolut".

"Tetapi jika Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, tidak mengindahkan putusan pengadilan, konsekuensinya bisa jadi adalah perang saudara," tulis Finkelstein di the Guardian.

Meskipun skenario hipotetis di kota dan urutan peristiwa yang berbeda, ia menyimpulkan bahwa kemungkinan kekerasan dalam kelompok berlaku langsung untuk situasi saat ini.

"Pertama, tidak satu pun dari peserta, banyak di antaranya adalah mantan pejabat militer dan pemerintah senior, menganggap skenario tersebut tidak realistis, terutama setelah keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Trump melawan Amerika Serikat, yang memberikan kekebalan pidana kepada presiden untuk tindakan resmi," tulis Finkelstein.

Kedua, ia menyimpulkan bahwa dalam keadaan darurat yang bergulir cepat dengan skala sebesar ini, pengadilan mungkin tidak mampu atau tidak mau campur tangan tepat waktu, sehingga pejabat negara bagian tidak mendapatkan bantuan hukum yang berarti.

"Pejabat negara bagian mungkin mengajukan mosi darurat untuk melarang penggunaan pasukan federal, tetapi hakim mungkin gagal merespons cukup cepat atau menolak untuk memutuskan apa yang mereka anggap sebagai 'pertanyaan politik', sehingga konflik tetap tidak terselesaikan. Inilah mengapa putusan Hakim Menendez sangat penting: ini mungkin kesempatan terakhir bagi seorang hakim federal untuk campur tangan sebelum masalah benar-benar lepas kendali," paparnya.

Amerika pernah mengalami perang saudara pada rentang 1861-1865 antara Amerika Serikat dengan 11 negara bagian di Selatan yang memisahkan diri dari perserikatan dan membentuk Negara Konfederasi Amerika.

(rnp/bac)


[Gambas:Video CNN]