Kabinet Malaysia Setujui Batas Masa Jabatan PM Maksimal 2 Periode
Kabinet Malaysia telah menyetujui usulan pembatasan masa jabatan Perdana Menteri hingga 10 tahun atau dua periode sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan pemerintahan.
Hal itu diungkap Menteri di Departemen Perdana Menteri (Hukum dan Reformasi Institusi) Azalina Othman Said pada Sabtu (31/1).
Menurut Azalina, keputusan tersebut diambil dalam rapat mingguan Kabinet pada Jumat (30/1). Ia menyebut langkah ini sebagai tahap penting untuk memperkuat akuntabilitas, mekanisme checks and balances, serta tata kelola pemerintahan yang berlandaskan Konstitusi Federal.
"Usulan pembatasan masa jabatan ini bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan yang berlebihan, memperkuat sistem demokrasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepemimpinan negara, sejalan dengan praktik demokrasi matang di tingkat internasional," ujar Azalina seperti dikutip The Straits Times.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Kabinet melakukan penelaahan menyeluruh terhadap masukan kebijakan, pandangan publik, serta rekomendasi dari berbagai sesi keterlibatan dengan para pemangku kepentingan.
Setelah persetujuan ini, pemerintah akan melanjutkan proses amandemen yang diperlukan terhadap Konstitusi Federal.
Azalina menuturkan amendemen tersebut diperkirakan akan diajukan ke Parlemen pada masa sidang berjalan tahun 2026.
Sebelumnya, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang untuk membatasi masa jabatan Perdana Menteri tidak lebih dari 10 tahun atau dua periode penuh.
(rds)