Kasus Upaya Pembunuhan Trump, Ryan Routh Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ryan Routh dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap Presiden Donald Trump, Rabu (4/2).
Tindakan tersebut direncanakan oleh Routh pada 2024, dua bulan sebelum pemilihan presiden AS.
Routh (59) dituduh bersembunyi di semak-semak lapangan golf di Florida, tempat Trump bermain golf. Ia juga membawa senjata api semi otomatis selama hampir 10 jam sebelum terdeteksi oleh agen Secret Service.
"Anda secara sadar terlibat dalam rencana pembunuhan yang disengaja dan diperhitungkan dengan matang untuk menghilangkan nyawa seseorang," kata Hakim Distrik AS Cannon dalam putusannya, seperti dikutip Al Jazeera.
Selama persidangan, Routh bertindak sebagai pengacara bagi diri sendiri dan meminta hakim, yang diangkat oleh Trump, untuk menjatuhkan hukuman selama 27 tahun penjara.
Namun, jaksa penuntut yang menilai tindakannya bertujuan "mengguncang demokrasi AS" merekomendasikan hukuman seumur hidup.
Jaksa menjelaskan Routh telah berada di Florida Selatan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Ia tinggal di sebuah area peristirahatan truk, dan berupaya mengumpulkan data terkait pergerakan Trump.
Dalam sejumlah pernyataan, Routh dalam kondisi diborgol berbicara mengenai konflik internasional dan menyampaikan keinginan untuk ditukar dengan tahanan politik di luar negeri.
"Saya telah mencurahkan seluruh diri saya setiap hari demi kemajuan komunitas dan negara ini," kata Routh.
Dalam pengajuan dokumen ke pengadilan, Routh juga membantah memiliki niat membunuh Trump dan menyatakan siap menjalani perawatan psikologis selama berada di penjara.
Percobaan pembunuhan oleh Routh tersebut terjadi pada 15 Desember 2024 di Trump International Golf Club, West Palm Beach, Florida, sekitar dua bulan setelah Trump selamat dari percobaan pembunuhan lain.
Sebelumnya, Trump pernah mendapatkan percobaan pembunuhan yang lebih serius dalam sebuah kampanye di Butler, Pennsylvania, ketika peluru penyerang hanya menyerempet telinganya.
(rnp/rds)