Pemerintah Trump Tambah Wewenang ICE, Pengungsi Legal Bisa Ditahan
Pemerintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas wewenang petugas Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) untuk menahan pengungsi legal yang tengah menunggu proses penerbitan "green card", agar bisa diperiksa ulang.
Dalam sebuah memo tertanggal 18 Februari dan diajukan dalam berkas pengadilan federal, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menyatakan pengungsi harus kembali ke tahanan pemerintah untuk "inspeksi dan pemeriksaan", satu tahun setelah masuk ke AS.
"Persyaratan menahan dan memeriksa ini memastikan pengungsi diperiksa ulang setelah satu tahun, menyelaraskan proses pemeriksaan pasca-penerimaan dengan yang diterapkan pada pemohon lain, dan meningkatkan keselamatan publik," tulis DHS dalam memo itu, dikutip AFP.
Berdasarkan hukum AS, pengungsi harus mengajukan permohonan status penduduk tetap sah satu tahun setelah kedatangan.
Memo baru ini memberi otoritas imigrasi wewenang untuk menahan individu selama proses pemeriksaan ulang berlangsung.
Kebijakan ini berbeda dari memo 2010, yang menyatakan kegagalan memperoleh status penduduk tetap bukan dasar deportasi atau penahanan.
Keputusan ini menuai kritik dari kelompok advokasi pengungsi. Presiden AfghanEvac Shawn VanDiver menyebut arahan ini sebagai pembalik kebijakan yang bertentangan dengan praktik lama.
"Hal itu mengingkari janji perlindungan terhadap orang-orang yang diterima secara sah oleh AS," ujarnya.
Lihat Juga : |
Organisasi HIAS menyatakan kebijakan ini akan merugikan ribuan orang yang diterima di AS setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan.
Di bawah Presiden Trump, jumlah orang yang ditahan oleh ICE mencapai sekitar 68.000 bulan ini, naik sekitar 75% dibandingkan saat ia menjabat tahun lalu.
Agenda imigrasi keras Trump menjadi isu kampanye yang kuat dan membantunya dalam kemenangan pemilu 2024.
Pada Januari, seorang hakim AS menunda sementara kebijakan baru pemerintahan Trump yang menargetkan sekitar 5.600 pengungsi sah di Minnesota yang menunggu green card.
Dalam putusan tertulis, Hakim Distrik AS John Tunheim di Minneapolis menyatakan agen federal kemungkinan melanggar beberapa undang-undang federal dengan menahan sebagian pengungsi tersebut untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
(rnp/dna)