Malaysia Batasi Masa Jabatan PM Maksimal Dua Periode

CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 19:52 WIB
Malaysia siapkan RUU batasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode.
Malaysia siapkan RUU masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode. Foto: AFP/HASNOOR HUSSAIN
Jakarta, CNN Indonesia --

Malaysia memperkenalkan rancangan undang-undang yang membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal dua periode, pada Senin (23/2).

Langkah itu dinilai sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif di negeri itu.

Dilansir AFP, saat ini, negara di Asia Tenggara ini tidak memiliki batasan mengenai berapa kali seorang PM dapat menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemimpin sebelumnya, Mahathir Mohamad, menjabat selama 24 tahun dalam dua periode, dari 1981 hingga 2003 dan kembali antara 2018 hingga 2020.

PM saat ini, Anwar Ibrahim, pada Januari lalu mendorong penerapan batas dua periode. Hal itu sejalan dengan tekanan publik agar ia menindak korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Dalam manifesto pemilu 2022, koalisi penguasa Pakatan Harapan (PH) yang dipimpin Anwar berkomitmen untuk menetapkan batas dua periode bagi jabatan PM.

Namun, menurut media lokal, reformasi ini menuai kritik karena progresnya lambat, dan dinilai sebagai strategi untuk menarik kembali pemilih perkotaan menjelang pemilu tahun depan.

Anwar menyatakan pekan lalu jika UU itu disahkan, aturan itu akan diterapkan terlebih dahulu padanya. Ia menekankan masa jabatan 10 tahun cukup untuk pejabat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.

"Saya tidak akan membuat undang-undang untuk orang lain; undang-undang harus berlaku bagi saya terlebih dahulu," ujar Anwar.

Perubahan yang diusulkan memerlukan persetujuan setidaknya dua pertiga anggota parlemen, atau 148 dari 222 kursi di Dewan Rakyat, agar dapat disahkan.

Saat ini, seorang PM bisa menjabat tanpa batas, asalkan mendapat dukungan mayoritas di Dewan Rakyat, parlemen Malaysia.

(rnp/dna)