Macron soal RI Larang Anak Pakai Medsos: Thanks for Joining Movement
Presiden Prancis Emmanuel Macron merespons langkah Indonesia melarang akun media sosial (medsos) anak di bawah 16 tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun anak di bawah 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3).
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," ucap Meutya menambahkan.
Langkah Indonesia melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial tersebar ke seluruh dunia melalui pemberitaan. Lewat akun media sosial, pemberitaan itu sampai ke Emmanuel Macron.
"Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini," tulis Macron merespons cuitan AFP.
Prancis memiliki niat yang sama dengan Indonesia soal pembatasan menggunakan media sosial untuk anak-anak.
Saat ini Parlemen Prancis sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Prancis berpeluang jadi negara pertama di Eropa yang menerapkan pembatasan tersebut jika RUU itu disahkan parlemen.
Dengan melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial, pemerintah Prancis berharap anak-anak tersebut lebih banyak bermain atau berkegiatan di luar ketimbang menggunakan ponsel saat waktu senggang.
(sry/rds)