25
Logo 9-16 Play Logo

Israel Sahkan Undang-undang Hukum Mati Warga Palestina

REUTERS
CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2026 21:45 WIB

Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menghukum mati warga Palestina di Tepi Barat apabila terbukti membunuh warga Israel, Senin (30/3).

Namun, UU ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.

Beberapa menit setelah undang-undang disahkan, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengaku telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentangnya.

Asosiasi mencatat bahwa dalam UU tersebut, warga Palestina bisa divonis mati cuma-cuma.