RI Desak Israel Cabut UU Hukum Mati Warga Palestina

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2026 08:51 WIB
RI kecam keras parlemen Israel sahkan UU hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
RI desak Israel cabut UU hukuman mati warga Palestina. Ilustrasi. Foto: CNNIndonesia/Riva Dessthania Suastha
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam keras persetujuan parlemen Israel, Knesset, atas undang-undang (UU) yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Melalui pernyataan di media sosial X, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan UU tersebut tidak bisa diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal.

"Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil," demikian pernyataan Kemlu RI di X, Rabu (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu RI pun mendesak Israel mencabut kebijakan tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.

"Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan," demikian pernyataan Kemlu RI.

Indonesia juga menyerukan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.

"Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tutup Kemlu RI.

Pada Senin (30/3), Knesset meloloskan undang-undang yang dapat menghukum mati warga Palestina. UU itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.

Undang-undang baru itu akan menginstruksikan pengadilan militer menghukum warga Palestina di Tepi Barat jika terbukti melancarkan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Namun, undang-undang ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Otoritas Palestina (PA) menyebut beleid ini "kejahatan perang terhadap rakyat Palestina" dan bahwa aturan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya mengenai perlindungan bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil.

Sejumlah pengamat juga menyatakan Israel tak berhak membuat aturan di Tepi Barat karena wilayah tersebut bukan kedaulatan Israel. Israel juga disebut sengaja membuat kebijakan tersebut guna melegalkan pembunuhan terhadap warga Palestina.

(blq/dna) Add as a preferred
source on Google