Hakim AS Tolak Permohonan Tunda Hapus Nama Trump dari Kennedy Center
Hakim Federal Amerika Serikat (AS) menolak permohonan dewan di Kennedy Center dan Departemen Kehakiman yang meminta upaya pencopotan nama Donald Trump dari tempat pertunjukan seni tersebut ditunda.
Sebelumnya, Hakim Christopher Cooper dalam putusannya pada bulan lalu telah memerintahkan agar nama Trump dicopot atau dihapus dari gedung seni legendaris di ibu kota negara AS tersebut, dengan tenggat waktu 14 hari. Putusan itu paling lambat harus dilakukan pada Jumat (12/6).
Namun sesaat sebelum tengah malam, mengutip dari AFP, dewan yang mengelola pusat seni itu mengajukan permohonan untuk memperpanjang tenggat waktu selama 12 jam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, lewat pernyataan resmi mengatakan alasan meminta penundaan pelaksanaan putusan adalah karena kondisi cuaca ekstrem.
"Pekerjaan tersebut tertunda karena badai petir yang menimbulkan kekhawatiran keselamatan bagi para pekerja" dan sekarang diperkirakan akan selesai "pada dini hari," Floca.
Oleh karena itu, Floca mengatakan Dewan Kennedy Center dan Departemen Kehakiman mengajukan banding pada hari Kamis (11/6) meminta Cooper untuk menangguhkan putusannya.
Dan, Hakim memutuskan menolak permohonan tersebut. Cooper menolak dengan menyatakan, "Kepentingan Publik jarang dilayani oleh 'pelanggengan' tindakan pemerintah yang 'melanggar hukum'."
Dewan dan Departemen Kehakiman AS disebut kemudian mengajukan banding lebih lanjut ke pengadilan yang lebih tinggi.
Di satu sisi, Kennedy Center telah menghilangkan nama 'Trump' dari situs resmi institusi itu pada awal pekan ini.
Sebelumnya, penempelan nama Trump ke gedung budaya di Washington DC tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah seniman karena dianggap bersifat politis dan bertentangan dengan nilai-nilai seni. Sejak kembali menjadi Presiden AS , Trump telah berulang kali mengambil langkah-langkah untuk menempatkan nama dan citranya di ruang-ruang resmi.
Isi putusan hakim
Dalam putusannya bulan lalu, Cooper John F Kennedy Center for the Performing Arts atau Pusat Seni John F Kennedy telah diganti namanya secara ilegal dengan nama Trump. Dia menegaskan hanya Kongres AS yang berhak mengubah nama pusat seni tersebut.
Cooper juga mengeluarkan penangguhan sementara atas keinginan Trump yang ingin menutup Kennedy Center selama dua tahun dengan dalih renovasi per Juli mendatang.
Sebelumnya, banyak seniman membatalkan penampilan mereka di John F Kennedy Center for the Performing Arts alias Kennedy Center, setelah ada nama Donald Trump ditempel di nama gedung tersebut.
Penambahan nama Donald Trump di Kennedy Center terjadi pada awal Desember 2025. Keputusan itu dianggap sebagai upaya Trump meninggalkan jejaknya di lembaga seni.
Penempelan nama Trump ke gedung budaya di Washington DC tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah seniman karena dianggap bersifat politis dan bertentangan dengan nilai-nilai seni.
Mereka menilai menjaga prinsip dan nilai seni lebih penting daripada keuntungan materi, sehingga mereka tetap memilih menarik diri sebagai bentuk sikap dan protes.
Aksi para seniman itu kemudian diprotes pengelola Kennedy Center--yang kini disebut telah diisi Trump dan para loyalisnya. Beberapa waktu lalu, oihak Kennedy Center menyatakan bahwa mereka tidak akan mentoleransi diskriminasi dan akan terus menghadirkan seniman yang bisa diterima semua latar belakang dan pandangan.
(afp/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]