Israel Sahkan RUU Larang Azan Pakai Pengeras Suara
Israel berencana melarang kumandang azan menggunakan pengeras suara di negara itu karena dianggap bising.
Rencana pelarangan tersebut terendus setelah parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang azan dalam pembacaan awal pada Rabu (1/7). RUU ini diajukan partai sayap kanan Otzma Yehudit, pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
Parlemen menilai RUU itu memperketat penegakan hukum terhadap yang mereka sebut "kebisingan masjid."
RUU itu mendapat suara 50 banding 36 dari total 120 anggota parlemen. Rancangan undang-undang ini harus melalui tiga kali pembacaan tambahan sebelum menjadi undang-undang.
Melalui RUU itu pula, otoritas Israel melarang pemasangan atau pengoperasian sistem suara di masjid mana pun tanpa izin tertulis sebelumnya.
Melarang azan melalui pengeras suara secara efektif akan menghilangkan tujuan praktisnya. Sebab, azan berfungsi memberitahu umat Muslim tentang waktu salat, bukan cuma ritual yang diserukan dalam masjid.
Respons komunitas internasional
Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh menggambarkan langkah tersebut sebagai kejahatan dan "terorisme legislatif."
"Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan," kata Fattouh dalam pernyataan resmi, dikutip Anadolu Agency.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga buka suara terkait rencana itu. Mereka mengecam tindakan Knesset yang menyetujui RUU berisi larangan azan.
"OKI memandang langkah ini sebagai tindakan yang batal demi hukum dan merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis," demikian pernyataan OKI pada Kamis (2/7).
Mereka juga menilai tindakan Knesset merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah, serta terhadap hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.
OKI juga menegaskan undang-undang tersebut merupakan eskalasi berbahaya dan tindakan yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menargetkan identitas Arab dan Islam.
"Hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam," lanjut OKI.
OKl kemudian menegaskan segala bentuk gangguan terhadap kumandang azan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional, termasuk ketentuan hukum internasional terkait hak-hak sipil dan politik.
(isa/dna)