Korsel Tambah Hukuman Eks Presiden Yoon 2 Tahun Bui Imbas Gratifikasi
Pengadilan Korea Selatan memvonis hukuman tambahan eks Presiden Yoon Suk Yeol dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah setelah secara ilegal menerima jasa survei opini publik senilai 270 juta won (sekitar Rp3,2 miliar) secara cuma-cuma dari seorang broker politik.
Pada Senin (13/7), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik karena menerima 14 putaran survei opini publik dari broker politik tersebut tanpa membayar.
Sebagai imbalannya, Yoon kemudian diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses pencalonan seorang mantan anggota parlemen untuk membalas jasa broker tersebut, demikian isi putusan pengadilan itu seperti dikutip Reuters.
Dalam persidangan itu, Yoon membantah seluruh tuduhan itu. Ia mengatakan tidak pernah meminta survei tersebut maupun menjanjikan imbalan apa pun sebagai balas jasa.
Putusan tersebut berbeda dengan putusan sebelumnya dalam perkara yang melibatkan mantan Ibu Negara Kim Keon Hee, yang menyatakan tidak terdapat hubungan timbal balik (quid pro quo) terkait pemberian jasa survei opini publik tersebut.
Putusan yang dijatuhkan pada Senin itu masih dapat diajukan banding.
Yoon, yang kini berusia 65 tahun, saat ini terlibat dalam delapan perkara hukum.
Ia juga sedang mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari lalu, setelah pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah sebagai dalang pemberontakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang sempat diberlakukannya pada 2024.
Perkara lain yang juga menjerat Yoon mencakup putusan Mahkamah Agung Korea Selatan pada pekan lalu yang menguatkan vonis tujuh tahun penjara atas tindakannya menghalangi upaya aparat untuk menangkapnya.
(rds/rds)