Wali Kota di Jepang Tuai Kontroversi Gara-gara Ambil Cuti Melahirkan

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2026 21:01 WIB
Japanese state flag waving on the wind against the sky
Ilustrasi bendera Jepang. Foto: iStockphoto/blinow61
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Yawata di Jepang, Shoko Kawata, menjadi perbincangan gara-gara menjadi pemimpin daerah pertama di sana yang mengambil cuti melahirkan.

Di Yawata memang ada cuti melahirkan selama 16 pekan untuk pekerja swasta, tetapi tak ada protokol serupa untuk wali kota sehingga dia terpaksa membuatnya.

"Saya sendiri sangat terkejut mengetahui saya adalah wali kota pertama [yang mengambil cuti melahirkan]," kata Kawata dikutip Reuters, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lalu berujar, "Ini membuat saya menyadari bahwa sampai sekarang memang belum banyak perempuan muda, atau perempuan pada umumnya, yang menjadi wali kota."

Kawata mengatakan masih ada ruang signifikan untuk reformasi, terutama jika negara ingin meningkatkan angka kelahiran.

"Orang-orang berbicara tentang kesetaraan gender dan reformasi gaya kerja, tetapi kita perlu membangun masyarakat di mana orang-orang, di semua profesi, termasuk di antara mereka yang berada dalam peran kepemimpinan, tidak ragu untuk memiliki anak," kata dia.

"Jika tidak, saya percaya penurunan populasi yang berkelanjutan akibat angka kelahiran yang menurun, dan kemerosotan ekonomi yang diakibatkannya, tidak dapat dihindari," imbuh Wali Kota Jepang itu.

Salah satu tugas publik terakhir Kawata sebelum cuti melahirkan terjadi pada pekan lalu. Saat itu, dia ikut serta dalam prosesi jalanan menjelang festival Taiko di Yawata.

Namun, alih-alih menaiki mikoshi, atau kuil Shinto portabel, seperti yang ditentukan oleh tradisi, Kawata yang sedang hamil besar berjalan di belakangnya.

Keputusan Kawata mengambil cuti melahirkan tak selalu disambut baik warga Jepang. Salah satunya ibu rumah tangga Chie Fujita yang keberatan karena wali kota itu tetap menerima gaji secara penuh.

"Saya perempuan, dan saya sendiri pernah melahirkan, jadi saya percaya bahwa sebagai hak perempuan, dia seharusnya bisa mengambil cuti saat melahirkan," kata Fujita.

"Namun, mengenai gajinya, saya tidak setuju jika dia menerima 100 persen gajinya saat cuti," imbuh dia.

Perempuan di Jepang secara hukum berhak mengeklaim sekitar 14 pekan dan cuti melahirkan dan biasanya dibayar dua pertiga dari upah dan bonus melahirkan. Namun, beberapa pekerja pemerintah dilaporkan menerima ketentuan yang lebih baik.

(isa/dna) Add as a preferred
source on Google