Remaja Prancis Didenda Rp8 Juta Gara-gara Jilat Sedotan dari Mesin Jus

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 05:15 WIB
People visit the Merlion statue on the Marina Bay waterfront in Singapore on May 5, 2026. (Photo by Roslan RAHMAN / AFP)
Seorang remaja 19 tahun didenda 600 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) gegara menjilat sedotan iJooz dan dikembalikan ke mesinnya. (Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang remaja 19 tahun didenda 600 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) gegara menjilat sedotan iJooz dan dikembalikan ke mesinnya.

Channel News Asia (CNA) melaporkan remaja asal Prancis bernama Didier Gaspard Owen Maximilien didakwa oleh pengadilan karena mengganggu ketertiban umum. Ia telah mengaku bersalah atas dakwaan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maximilien juga menghadapi dakwaan atas perbuatan merusak.

Sebelumnya, video Maximilien viral karena memperlihatkan dia menjilat sedotan dari mesin otomatis iJooz di Goldhill Centre. Yang menjadi perhatian, sedotan yang sudah terkontaminasi itu dikembalikan lagi ke mesinnya.

Meski pada akhirnya sedotan tersebut diambil lagi oleh Maximilien, warganet yang melihatnya geram karena tempat dispenser sedotan jadi terkontaminasi.

Video itu sendiri direkam oleh Maximilien dan diunggah ke akun Instagramnya.

Aksi nakal Maximilien ini mengharuskan iJooz mengganti seluruh sedotan di dalam dispenser. Total ada 500 sedotan di mesin tersebut senilai 5 dolar Singapura atau sekitar Rp70 ribu.

Kasus Maximilien ini diambil oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Maximilian Chew. Ia mengatakan denda sudah cukup bagi Maximilien karena usia yang bersangkutan masih muda dan pertimbangan keadaan untuk kasus tersebut.

"Sedotan yang terkontaminasi itu tidak digunakan oleh siapa pun," kata pengacara Maximilien.

"Sayangnya, dia memutuskan untuk membagikannya ke Instagram... seseorang di lingkaran pertemanannya, di dalam kontak Instagram-nya, merekam video tersebut dan meneruskannya ke sebuah media, dan itulah bagaimana video itu jadi viral dan mungkin telah menimbulkan keresahan publik," lanjut sang kuasa hukum.

Menurut pengacaranya, Maximilien sangat menyesal atas tindakannya yang pada awalnya untuk main-main. Orang tua Maximilien juga dikabarkan telah menasihati putra mereka dan berniat sepenuhnya untuk memastikan Maximilien membayar denda tersebut.

Hakim distrik Kelly Ho mengatakan hukuman percobaan atau hukuman berbasis komunitas lainnya biasanya harus menjadi pilihan pertama karena usia Maximilien dan sifat serta keadaan kasus tersebut.

Namun, mengingat kesulitan praktis dan logistik, dia setuju bahwa denda adalah hukuman yang pantas, dan menyetujui angka yang diajukan oleh pihak pembela.

Pihak penuntut sementara itu tidak meminta ganti rugi.

Untuk pelanggaran ketertiban umum, Maximilien bisa dipenjara hingga tiga bulan, didenda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp28 juta), atau keduanya.

(blq/rds)


[Gambas:Video CNN]