Media Malaysia Soroti Penangkapan Pilot Pembawa 70 Ribu Ekstasi di RI

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2026 12:38 WIB
Pilot maskapai asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO) ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Media Malaysia ramai menyoroti penangkapan seorang pilot Malaysia Airlines oleh aparat Indonesia atas dugaan penyelundupan narkotika. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Media Malaysia ramai menyoroti penangkapan seorang pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (MSO), oleh aparat Indonesia atas dugaan penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kantor berita Malaysia, Bernama, ikut menyoroti peristiwa penangkapan pilot MSO. MSO diduga berupaya menyelundupkan sekitar 70.114 butir ekstasi seberat sekitar 25,15 kilogram serta empat gram sabu. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

"Pilot asal Malaysia ditahan di Jakarta atas dugaan penyelundupan narkotika," tulis salah satu headline Bernama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di headline lainnya, Bernama menuliskan: "Kedutaan besar Malaysia meminta akses konsuler untuk bertemu dengan pilot yang ditahan di Indonesia."

Pemerintah Malaysia melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan tengah mengupayakan akses konsuler, sementara Malaysia Airlines menegaskan akan bekerja sama penuh dengan otoritas Indonesia.

Kantor berita Malaysia Bernama melaporkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai penahanan seorang warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai pilot maskapai Malaysia Airlines.

"Kedutaan menghormati proses hukum di Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi warga negara Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Jumat (31/7), dikutip dari Bernama.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah aparat Indonesia mengumumkan penangkapan pilot berusia 39 tahun itu dalam konferensi pers.

Bernama mengutip otoritas Indonesia yang menyebut tersangka ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah diduga berupaya menyelundupkan sekitar 70.114 butir ekstasi seberat sekitar 25,15 kilogram serta empat gram sabu. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Sementara media Malaysia lainnya, Harian Metro, menyebut pihak Malaysia Airlines siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Pilot diduga terlibat penyelundupan narkoba: Malaysia Airlines siap bekerja sama dengan pihak berwenang," tulis Harian Metro.

Maskapai nasional Malaysia itu juga menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dan tengah melakukan peninjauan internal.

"Malaysia Airlines ingin menegaskan bahwa perusahaan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran" ujar pihak maskapai.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Djaka Budi Utama mengatakan narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam koper tersangka setelah menerbangkan pesawat penumpang internasional dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Bernama juga mengutip Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Awaludin Amin yang menyebut hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung MDMA, metamfetamin, dan kokain.

Menurut Awaludin, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia, yakni dua kali melalui Jakarta dan satu kali melalui daerah lain.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pilot maskapai asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (29/7) malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai mendeteksi koper mencurigakan melalui mesin X-ray di area kedatangan internasional.

Menurut Eko, tersangka mengaku diperintah seorang bandar di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50 ribu ringgit Malaysia.

Penyidik juga menduga tersangka bukan kali pertama menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia disebut telah dua kali berhasil membawa narkotika ke Indonesia. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin, MDMA, dan kokain.

(lau/har)


[Gambas:Video CNN]