Pengadilan Minta Proyek Ruang Dansa Gedung Putih Disetop, Trump Ngamuk
Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) meminta pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk menghentikan pembangunan ballroom atau ruang dansa di Gedung Putih.
"Setiap presiden adalah penyewa sementara, bukan pemilik Gedung Putih. [Presiden] tidak dapat mengubah [Gedung Putih] tanpa persetujuan kongres," bunyi pernyataan pengadilan di Distrik Columbia Circuit, Washington, melansir Reuters.
Pengadilan menunda putusannya selama 14 hari untuk memberi kesempatan kepada pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Merespons putusan tersebut, Trump pun melontarkan kemarahannya di akun Truth Social-nya, Jumat (7/8). Ia mengklaim bangunan tersebut akan menjadi 'pusat militer'.
Pemerintah, sebutnya, akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
"Keputusan yang tidak adil ini harus dibatalkan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung," tulis Trump.
Menurutnya, keputusan itu tampak 'mengerikan' dan bermotivasi politik. Keputusan juga dinilai membuat dirinya beserta pejabat Gedung Putih lainnya lebih rentan terhadap serangan.
Rencana ruang dansa tersebut, lanjut Trump, mencakup tempat perlindungan bom, fasilitas medis, perlindungan dari drone dan rudal, serta fitur keamanan lainnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya menyebutkan, rencana pembuatan ballroom diperlukan untuk acara formal berskala besar dan demi keamanan Gedung Putih.
Rencana tersebut menjadi salah satu upaya terbesar Trump untuk membangun kembali lanskap gedung-gedung pemerintahan dan monumen-monumen penting di pusat Washington.
(asr)