Prabowo Ingin Revisi UU Kewarganegaraan Akomodir Kewarganegaraan Ganda
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah mengusulkan perubahan undang-undang agar warga Indonesia dapat memiliki dua kewarganegaraan sekaligus (dwi-kewarganegaraan).
Dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8), Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan pengaturan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga Indonesia yang punya kemampuan luar biasa dan bermanfaat bagi negara.
"Hari ini, saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi-kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan bagi bangsa Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan Indonesia punya banyak putra-putri terbaik yang tinggal di luar negeri. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet terutama pemain bola, dan profesional kelas dunia.
"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri," ungkap dia.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," imbuh Prabowo.
Di kesempatan itu, Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan ke DPR perubahan UU kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang punya talenta khusus dan memberi kontribusi bagi kepentingan nasional.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan dirancang selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
(isa/rds)