Penyebab Banjir Bandang Nepal sampai Eks PM Malaysia Didakwa
Ratusan orang meninggal dunia akibat musibah banjir bandang di Nepal pada Rabu (26/8).
Ribuan orang lainnya juga diperkirakan masih hilang dalam banjir bandang yang dipicu oleh luruhnya gletser sebagian di Pegunungan Himalaya.
Sementara itu mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa gara-gara gagal melaporkan harta kekayaan.
Berikut ulasannya dalam Kilas Internasional hari ini, Jumat (28/8).
Penyebab Banjir Bandang Nepal yang Tewaskan Ratusan Orang
Banjir bandang yang melanda wilayah Nepal sejak Rabu (26/8) menewaskan lebih dari 150 orang dan 384 lainnya masih hilang.
Penyebab banjir tersebut dapat ditelusuri hingga ke Pegunungan Himalaya. Para ahli geofisika mengungkapkan "peristiwa geofisika masif" terjadi di pegunungan itu hingga ke bawah dan menyebabkan banjir besar.
Pakar geofisika dari Earth Observatory di Universitas Columbia Goran Ekstrom mengatakan kepada ABC News bahwa sebuah tanah longsor di celah pegunungan terjadi pada siang hari dan meluruhkan gletser besar, atau sebagian dari gletser, di Himalaya.
Menurut Ekstrom bebatuan besar meluncur turun dari pegunungan sehingga menghasilkan energi luar biasa besar dan memicu peningkatan suhu yang mencairkan gletser. Peristiwa ini yang kemungkinan menjadi penyebab besarnya volume air yang mengalir sangat deras hingga ke kaki gunung.
Pernah Sebut Tewas, Trump Yakin Mojtaba Khamenei Masih Hidup
Presiden Amerika Serikat Donald Trump yakin Ayatollah Mojtaba Khamanei masih hidup setelah beberapa kali meyakini bahwa Pemimpin Tertinggi Iran itu telah tewas.
Trump menyatakan bahwa Mojtaba kemungkinan besar selamat dari serangan udara AS dan Israel yang menewaskan ayah Mojtaba, Ayatollah Ali Khamenei pada 28 Februari.
"Menurut saya dia tidak tewas. Dia terluka sangat parah. Sisi kiri tubuhnya, lengan, kaki, semuanya. Dia terluka sangat parah. Namun, menurut saya dia tidak tewas," ujar Trump dalam sebuah wawancara dengan penyiar radio konservatif, Glenn Beck.
Eks PM Malaysia Didakwa UU Anti-Korupsi Gegara Tak Lapor Kekayaan
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di bawah Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia lantaran gagal melaporkan harta kekayaan.
Berdasarkan surat dakwaan, Ismail Sabri dituduh secara sengaja memberikan keterangan soal kekayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Section 36(1)(a) of the Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Act 2009 (Act 694) pada 7 Januari 2025.
Ismail Sabri didakwa UU MACC lantaran gagal mendeklarasikan kekayaan, termasuk uang senilai 14,7 juta ringgit (Rp64,7 miliar) dalam berbagai mata uang asing dan emas batang.
Sejumlah mata uang itu terdiri dari dolar Singapura, dolar Amerika, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Emirat Arab, dan dolar Australia.
(tim/dna)