Dukung Muslimah, Perempuan Prancis Tolak Usulan Larangan Berhijab

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2026 12:25 WIB
Perempuan Prancis meluncurkan gerakan kampanye di media sosial menentang usulan partai ekstrem sayap kanan yang ingin melarang penggunaan jilbab di ruang publik. (Foto: AFP/NICOLAS TUCAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perempuan Prancis meluncurkan gerakan kampanye di media sosial untuk menentang usulan partai ekstrem sayap kanan yang ingin melarang penggunaan jilbab di ruang publik.

Para perempuan Prancis ini secara sukarela mengunggah foto dan video diri mereka sendiri yang semula tidak mengenakan hijab menjadi menggunakan penutup kepala itu, sebagai bentuk solidaritas terhadap perempuan Muslim.

Kampanye tersebut muncul di tengah kritik yang meningkat terhadap rencana partai sayap kanan jauh National Rally (RN) untuk menggelar referendum mengenai larangan berhijab jika memenangkan pemilihan presiden Prancis 2027.

Para penentang berpendapat bahwa kebijakan itu menargetkan perempuan Muslim dan bersifat diskriminatif.

Para perempuan yang berpartisipasi dalam kampanye daring tersebut mengunggah foto diri mereka mengenakan jilbab disertai pesan seperti, "Sebagai bentuk dukungan kepada seluruh sesama warga negara kita yang mengenakan jilbab," dan "Jika undang-undang ini disahkan, saya akan langsung mengenakan jilbab."

Dikutip Anadolu Agency, gerakan solidaritas dari perempuan Prancis terhadap Muslimah Prancis tersebut muncul setelah pernyataan anggota parlemen RN Jean-Philippe Tanguy dalam sebuah program televisi beredar.

Dalam pernyataannya saat itu, Tanguy menuturkan orang yang mengenakan jilbab akan dikenai denda jika partainya memenangkan pemilihan presiden tahun depan.

Pernyataan Tanguy pun menuai kritik di Prancis, di mana larangan mengenakan jilbab di ruang publik memang sudah menjadi salah satu janji kampanye RN selama ini. Partai tersebut berencana membawa usulan itu ke referendum jika berhasil berkuasa.

Meski begitu, Prancis sendiri saat ini memang sudah menerapkan pembatasan penggunaan pakaian dan atribut religius di lembaga pemerintahan dan pendidikan.

Saat ini, Prancis melarang pegawai negeri mengenakan simbol keagamaan yang terlihat ketika menjalankan tugas mereka. Sejak 2004, siswa di sekolah dasar dan menengah negeri juga dilarang mengenakan simbol keagamaan yang mencolok, termasuk jilbab Muslim.

Sementara itu, putaran pertama pemilihan presiden Prancis dijadwalkan berlangsung pada 18 April 2027, disusul putaran kedua pada 2 Mei 2027.

Presiden Emmanuel Macron, yang telah menjabat selama dua periode berturut-turut, secara konstitusional tidak dapat mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga secara berturut-turut.

(rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK