Istri mendiang Presiden Pertama Republik Indonesia Sukarno, Ratna Sari Dewi Sukarno, buka suara usai dituntut denda 200.000 yen (Rp22,8 juta) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya di Jepang.
Dalam pernyataan di Pengadilan Distrik Tokyo pada Juni lalu, Dewi Sukarno secara umum mengakui tuduhan penganiayaan terhadap mantan manajer dan asisten pribadinya di dua lokasi berbeda di ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku "sangat menyesal" atas perbuatannya tersebut.
Meski tak ingat jelas insiden itu, ia mengamini bahwa tak sepantasnya ia melempar barang ke orang lain ketika sedang marah.
Jaksa menuntut denda Rp22,8 juta terhadap Dewi Sukarno atas kasus penganiayaan terhadap dua perempuan yang merupakan mantan manajer dan asistennya.
Menurut surat dakwaan, perempuan 86 tahun yang menjadi tokoh televisi Jepang itu pernah melemparkan gelas sampanye kepada asistennya di sebuah restoran di kawasan Shibuya pada 13 Februari 2025.
Dewi juga disebut pernah memukul dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan pada 28 Oktober 2025.
Ketika itu, manajernya membawa anjing Dewi ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk. Namun, anjing tersebut mati begitu Dewi tiba.
(bac)

