Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas seorang tukang daging, gara-gara menjual daging babi di kota suci syiah Najaf di Irak.
Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengatakan pria itu tertangkap membawa 75 kilogram daging babi, namun dijual kepada pembeli sebagai daging sapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan Kriminal Najaf telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana karena menjual daging yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia," demikian pernyataan dewan itu, seperti diberitakan New Arab.
Undang-undang Irak tidak secara eksplisit melarang penjualan daging babi. Pengadilan mendasarkan vonis tersebut pada UU tahun 1998 yang mengkriminalisasi penjualan anjing, atau keledai, atau daging lainnya yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
Kasus penangkapan tukang daging ini menarik perhatian di media sosial. Banyak warga Irak menyerukan pengawasan keamanan pangan yang lebih baik.
"Saya pikir makan lebih banyak daging babi daripada daging sapi atau domba selama beberapa tahun terakhir," kata seorang warga Najaf, Ahmad Al Mansouri kepada AFP dengan bercanda.
Mansouri termasuk di antara banyak warga yang tertipu penjualan daging babi tersebut. Dia mengatakan setelah membeli satu kilogram daging giling dan mendapati bahwa daging itu "berkualitas bagus", dia lebih sering membeli di tukang daging tersebut.
"Kami terkejut ketika dia ditangkap atas tuduhan menjual daging babi," ujar Mansouri.
Najaf sendiri merupakan rumah bagi salah satu tempat suci Muslim Syiah yang paling dihormati di dunia. Jutaan peziarah dari seluruh dunia mendatangi Najaf setiap tahun untuk mengunjungi makam Imam Ali, menantu Nabi Muhammad, khalifah Islam keempat dan Imam Syiah pertama.

