Pria warga negara Indonesia (WNI) ini jadi orang pertama yang dipenjara di Malaysia karena membuang puntung rokok sembarangan di ruang publik.
WNI tersebut dipenjara karena tidak mampu membayar denda RM1.000 atau setara Rp4 juta akibat pelanggaran membuang puntung rokok sembarang.
Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum (SWCorp) Johor Zainal Fitri Ahmad, mengatakan bahwa pekerja berusia 36 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran di kawasan Stulang pada Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan bahwa pria itu mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan pada 28 Agustus setelah gagal melunasi denda sebesar RM1.000 yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Otoritas Malaysia sendiri tidak menyebut nama pria yang berstatus sebagai WNI tersebut.
"Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjaranya," ujarnya dalam konferensi pers usai meninjau pelaksanaan CSO Seri ke-50, dikutip dari Free Malaysia Today.
Zainal mengatakan hingga saat ini 107 kasus yang berujung pada hukuman kerja sosial telah diproses di pengadilan, melibatkan 59 warga negara Malaysia dan 48 warga negara asing.
Sejumlah kasus itu menghasilkan total denda sebesar RM71.550, dengan durasi kerja sosial berkisar antara dua hingga 10 jam, Zainal melanjutkan pernyataannya.
Lihat Juga : |
Ia menyebutkan bahwa 3.358 operasi penegakan hukum telah dilaksanakan di Johor hingga saat ini dan menerbitkan 3.095 "Surat Pemberitahuan Pelanggaran".
"Hingga kini, 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Zainal menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 (UU 672).
Ia menambahkan, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau diperintahkan menjalani kerja sosial hingga enam bulan.
Sementara itu, kegagalan untuk mematuhi perintah tersebut dapat berujung pada tindakan lebih lanjut, termasuk denda maksimal sebesar RM10.000.
(bac)


