Trump Siapkan Sanksi Besar-besaran Incar ICC

CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2026 13:10 WIB
This general view shows the exterior and the logo of the International Criminal Court (ICC) in The Hague on March 28, 2026. (Photo by JOHN THYS / AFP)
Pemerintah Trump siapkan sanksi besar-besaran menargetkan entitas ICC. Foto: AFP/JOHN THYS
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan telah menyiapkan sanksi terhadap seluruh entitas Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Dua sumber Reuters mengatakan sanksi tersebut tidak menyasar para hakim dan jaksa, tetapi badan pengadilan tersebut sebagai institusi. Sanksi ini akan diumumkan dalam waktu dekat

Wall Street Journal (WSJ) merupakan yang pertama kali melaporkan hal ini. Menurut sumber WSJ, sanksi ini akan melarang sebagian besar transaksi antara AS dengan ICC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga negara dan perusahaan AS akan dilarang menyediakan dana, barang, atau jasa kepada ICC tanpa izin dari Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Kementerian Keuangan AS.

Jika sanksi ini berlaku, kinerja pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini akan sangat terdampak karena sanksi ini berpengaruh pada pembelian layanan teknologi, asuransi, perekrutan penyelidik, dan pelaksanaan transaksi keuangan sehari-hari, seperti pembayaran gaji puluhan karyawan yang merupakan warga negara Amerika Serikat.

Sebelum ini, AS telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah hakim dan jaksa ICC.

Pemerintahan Trump sudah tak senang dengan ICC sejak masa jabatan sang Presiden yang pertama. Trump terganggu dengan investigasi ICC terhadap tindakan militer AS di Afghanistan.

Trump kembali terusik dengan langkah ICC memburu para pejabat Israel, termasuk sekutunya, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Pada November 2024, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sang PM.

AS dan Israel bukan penandatangan Statuta Roma dan bukan anggota ICC. Menurut pemerintahan Trump, ICC tidak seharusnya punya yurisdiksi atas warga AS atau warga negara lain yang tidak menerima yurisdiksinya.

ICC didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ICC hanya menegakkan yurisdiksinya jika suatu negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili kekejaman tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(blq/dna)