Sebanyak tiga media Amerika Serikat, CNN, MS NOW, dan Politico mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump pada Senin (21/9) karena Gedung Putih mencabut kartu pers jurnalis dan melarang mereka masuk.
Mereka mengajukan gugatan berdasarkan Amandemen Pertama guna memulihkan akses para jurnalisnya. Permohonan darurat ini akan diajukan ke hadapan hakim federal di Pengadilan Distrik Washington DC.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi ini, kami memberi tahu pemerintah bahwa kami akan mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak Amendemen Pertama kami dan membela prinsip bahwa pemerintah tak menentukan apa yang dilaporkan atau dipublikasikan oleh pers," demikian menurut ketiga media itu, dikutip CNN.
Mereka lalu berujar, "Tanpa pemberitahuan atau proses yang semestinya, Gedung Putih mencabut izin jurnalistik kami karena keberatan dengan pemberitaan kami."
Jika dibiarkan tanpa perlawanan, lanjut media-media tersebut, ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen yang "bebas dari campur tangan pemerintah.
Ketiga media itu lantas meminta pengadilan untuk segera bertindak guna memulihkan akses jurnalis mereka ke Gedung Putih.
Gugatan tersebut akan menyatakan bahwa larangan Trump melanggar Amandemen Pertama dan perlindungan proses hukum yang dijamin oleh Konstitusi.
"Larangan ini merupakan serangan langsung terhadap Amandemen Pertama dan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar," demikian isi gugatan media.
Gugatan itu muncul usai kartu pers reporter CNN Betsy Klien, Akayla Gardner dari MS NOW, dan Cheyenne Haslett, tak bisa masuk ke Gedung Putih karena akses kartu mereka dinonaktifkan tanpa sepengetahuan pemegang kartu.
(isa/bac)

