AS Setujui Penjualan Senjata Rp40 Triliun ke Mesir, Kuwait, dan UEA
Amerika Serikat menyetujui tiga kemungkinan penjualan senjata ke Mesir, Kuwait, dan Uni Emirat Arab dengan nilai gabungan sekitar US$2,27 miliar atau sekitar Rp40 triliun.
Kementerian Luar Negeri AS menyetujui penjualan tersebut melalui mekanisme Penjualan Militer ke Luar Negeri (FMS).
Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan AS (DSCA) kemudian memberi tahu Kongres mengenai kemungkinan transaksi tersebut.
Penjualan terbesar ditujukan kepada Uni Emirat Arab (UEA) dengan nilai sekitar US$1,041 miliar.
UEA meminta hingga 10 ribu bagian panduan Sistem Senjata Pembunuh Presisi Tingkat Lanjut-II (APKWS-II) dalam konfigurasi udara-ke-udara dan udara-ke-darat, serta peralatan terkait.
Sementara itu, AS menyetujui kemungkinan penjualan sistem rudal Javelin kepada Mesir dengan nilai sekitar US$832 juta, seperti dilaporkan Anadolu.
Kairo meminta hingga 2.020 rudal Javelin FGM-148F, termasuk 20 rudal yang dibeli langsung dari produsen, serta hingga 200 unit Peluncuran Komando Ringan (LWCLU) untuk mengoperasikan sistem tersebut.
Adapun Kuwait mendapat persetujuan untuk kemungkinan penjualan jasa perbaikan dan pengembalian rudal Patriot serta peralatan pendukung. Nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai US$400 juta.
Penjualan senjata ini berlangsung ketika ketegangan di Timur Tengah masih tinggi setelah perang Iran yang dimulai pada 28 Februari. Saat itu, AS dan Israel melancarkan serangan terkoordinasi terhadap Iran.
Iran kemudian membalas dengan menyerang sejumlah pangkalan AS di Bahrain, Qatar, UEA, Kuwait, Yordania, dan Arab Saudi.
AS dan Iran sempat menandatangani perjanjian kerangka kerja pada Juni yang memuat langkah untuk memulihkan kebebasan navigasi di Selat Hormuz dan menangani program nuklir Iran.
Namun, perjanjian tersebut berakhir pada Agustus tanpa menghasilkan kesepakatan akhir.
(mge/bac)