Pemegang Kartu APEC Bisa ke 19 Negara Tanpa Visa, Ini Syaratnya

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 19:30 WIB
Ilustrasi paspor. Foto: iStockphoto/belterz
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui layanan pengajuan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC) bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id.

Kartu APEC tersebut memberikan fasilitas perjalanan bisnis ke 19 negara peserta penuh skema ABTC tanpa perlu mengajukan visa setiap kali bepergian, dengan ketentuan pemegang kartu telah memperoleh persetujuan awal dari negara tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan ABTC merupakan fasilitas strategis untuk mempermudah perjalanan bisnis para pelaku usaha Indonesia ke negara-negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).

"Keuntungan utama dari memiliki KPP APEC (ABTC) adalah pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa tiap kali bepergian ke negara anggota APEC. ABTC juga mendukung peningkatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi internasional," kata Yuldi dalam keterangannya.

Menurut Yuldi, kemudahan perjalanan tersebut dapat membantu pebisnis menghemat waktu dan memperlancar mobilitas untuk mempermudah peluang kerja sama ekonomi internasional.

Fasilitas ini dapat diajukan oleh WNI yang memenuhi kriteria sebagai pebisnis, pelaku usaha, pejabat pemerintah, atau tenaga profesi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan cara mengajukan Kartu APEC

Pengajuan Kartu APEC dilakukan secara daring melalui laman abtc.imigrasi.go.id. Pemohon perlu mengikuti sejumlah tahapan berikut:

1. Registrasi akun dengan mengisi data profil serta mengunggah dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

2. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.

3. Login dan memilih menu ABTC, kemudian mengisi formulir sesuai kategori permohonan, yakni kartu baru, penggantian, atau pembaruan data.

4. Mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti paspor yang masih berlaku, foto terbaru, serta surat rekomendasi dari instansi terkait atau asosiasi pengusaha.

5. Membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem SIMPONI.

6. Menunggu verifikasi petugas imigrasi setelah pembayaran tervalidasi. Pemohon juga diminta mengisi survei singkat sebagai bagian dari proses administrasi.

Jika permohonan disetujui, kartu virtual atau informasi mengenai kesiapan kartu fisik akan dikirimkan melalui email. Pemohon juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui situs tersebut.

Imigrasi juga menyebut biaya pengurusan Kartu APEC sebesar Rp2,5 juta dengan waktu layanan lima hari.

"Digitalisasi layanan ABTC adalah upaya Imigrasi menghilangkan hambatan birokrasi agar para pelaku bisnis dapat bergerak lebih cepat dan fokus pada ekspansi internasional tanpa kendala administratif," ujar Yuldi.

Ia mengatakan digitalisasi layanan juga diharapkan membuat proses pengajuan lebih transparan, pasti, dan akuntabel bagi pemohon.

(lil/dna/bac)