Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membayar jaminan sebesar 50 juta ringgit (sekitar Rp222 miliar) untuk keluar dari penjara dan kini akan menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah.
Partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersat (UMNO) menyatakan denda tersebut sudah dibayarkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (6/11) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMNO sebelumnya membuka donasi "Najib Razak Solidarity Fund" pada September lalu sehingga publik bisa berkontribusi. Namun, kini kampanye itu sudah ditutup.
"Sudah tak perlu lagi donasi publik untuk tujuan ini," kata Sekretaris Jenderal Asyraf Wajdi Dusuki, Channel NewsAsia.
Media lokal Malaysia melaporkan Najib meninggalkan kawasan Penjara Kajang sekitar pukul 14.37 menggunakan mobil silver. Dia diiringi mobil pengawal dan kendaraan departemen tahanan.
Namun, sejauh ini tak ada informasi lokasi tujuan Najib apakah dia akan ke rumahnya yang di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur atau tempat lain.
Najib dipenjara sejak Agustus 2022 usai pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis dalam kasus korupsi terkait penggelapan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia mendirikan 1MDB tak lama usai menjabat menjadi perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menduga setidaknya US$4,5 miliar dicuri dari dana itu dan dicuci rekan-rekan Najib melalui berbagai rekening bank di AS maupun negara lain.
Najib mulanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta tinggi pada 2020 karena penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan kriminal, dan pencucian uang 42 juta ringgit.
Pada Januari 2024, Dewan Pengampunan yang diketuai raja saat itu mengurangi hukuman menjadi enam tahun dan menurunkan denda jadi 50 juta ringgit. Keputusan dewan ini menandai penggunaan tahanan rumah yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia.

