Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menerima pendaftaran dari tiga lembaga survei. Tambahan ini membuat jumlah penyelenggara survei yang mendaftar di KUPUD menjadi sembilan.
Tiga lembaga survei tersebut yakni PT Indikator Politik Indonesia, Populi Center, dan PT Kompas Media Nusantara.
"Lembaga yang tidak mendaftar boleh tetap melakukan survei. Saya berharap bahwa lembaga-lembaga survei yang lain juga ikut mendaftar ke KPU sehingga nanti kredibilitasnya itu lebih kuat," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Senin (7/11).
Survei selama Pilkada harus dilakukan dengan metode dan data yang jelas. Lembaga survei yang daftar wajib memberikan informasi sumber pendanaan dan metodologi surveinya pada KPU selama Pilkada berlangsung.
Menurut Sumarno, lembaga survei yang dibiayai oleh pasangan calon kepala daerah tertentu juga bisa mendaftarkan dirinya ke KPU DKI.
"Kalau sumbernya dari calon kepala daerah kan bisa dipahami, pasti hasil surveinya akan lebih menguntungkan calon tersebut," tuturnya.
Selain menerima pendaftaran sembilan laga survei, KPU DKI juga telah mengakreditasi empat lembaga pemantau pemilu. Keempat lembaga pemantau itu adalah Komite Independen Pemantau Pemilu DKI Jakarta, Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Pijar Keadilan.
Lembaga-lembaga tersebut berwenang melakukan pemantauan dalam setiap tahapan Pilkada 2017. Akses khusus akan diberikan pada mereka untuk melakukan pemantauan proses Pilkada.
(yul)