"Kajian-kajian kami sendiri secara hukum, sejak awal Pak Ahok memang akan menjadi tersangka," kata Yani di Jakarta Selatan, Rabu, (16/11).
Mantan anggota DPR itu menuturkan, hal itu berdasarkan kajian yang sudah dilakukan pihaknya. Ahok, kata dia, sudah selayaknya ditahan.
Selain itu, kata Yani, status Ahok sebagai tersangka akan berdampak terhadap dukungannya di Pilkada DKI Jakarta. Warga dinilai akan berpikir ulang untuk tetap mendukung Ahok.
Lihat juga:Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama |
Menurut Yani, dengan isu sensitif seperti ini maka ia berharap Kepolisian agar segera memproses penahanan Ahok demi keamanan sang calon petahana tersebut.
"Sejak dia (Ahok) tersangaka tempat yang paling aman dikepolisian," ujar Yani.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, pagi ini.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sebelumnya menyatakan tak dapat membatalkan pencalonan kepala daerah yang menyandang status tersangka karena masalah hukum. Pembatalan baru dapat dilakukan jika calon terkait telah menerima status hukum tetap dari pengadilan.
Berdasarkan aturan tersebut, calon kepala daerah baru dapat digugurkan keikutsertaannya jika menyandang status terpidana di atas lima tahun berdasarkan putusan pengadilan.