Sumarno menuturkan, seluruh keputusan yang diambil KPUD akan tetap berpedoman pada undang-undang. Meskipun Ahok kini berstatus tersangka kasus dugaan penodaan agama, KPUD tidak akan mencoret Ahok dari pilkada.
"KPU tak punya otoritas tetap melanjutkan atau membatalkan (pencalonan) tanpa ketentuan yang jelas dari undang-undang," kata Sumarno di Jakarta, Rabu (16/11).
Lihat juga:Ahok Jadi Tersangka, Anies Fokus Kampanye |
Sumarno kembali menyatakan hal ini meski sebelumnya ia telah menyatakan, KPU DKI tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai peserta Pilkada 2017. Keputusan itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 88 pada PKPU tersebut mengatur, pembatalan pencalonan peserta pilkada dapat dilakukan jika sang calon terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau proses hukum berikutnya membuktikan calon itu terbukti melakukan kejahatan, calon yang bersangkutan diberhentikan dan diganti posisinya oleh wakil gubernur," ujar Sumarno.
Lihat juga:Rasa Simpati Agus-Sylvi untuk Ahok |