KPU DKI Bentengi Tekanan Gugurkan Ahok di Pilkada Jakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 15:22 WIB
Seluruh keputusan KPU DKI Jakarta terkait keikutsertaan Ahok di pilkada akan didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Seluruh keputusan KPU DKI Jakarta terkait keikutsertaan Ahok di pilkada akan didasarkan pada peraturan perundang-undangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengklaim tidak akan tertekan dengan tuntutan sejumlah organisasi masyarakat yang menghendaki pembatalan keikutsertaan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama pada Pilkada 2017.

Sumarno menuturkan, seluruh keputusan yang diambil KPUD akan tetap berpedoman pada undang-undang. Meskipun Ahok kini berstatus tersangka kasus dugaan penodaan agama, KPUD tidak akan mencoret Ahok dari pilkada.

"KPU tak punya otoritas tetap melanjutkan atau membatalkan (pencalonan) tanpa ketentuan yang jelas dari undang-undang," kata Sumarno di Jakarta, Rabu (16/11).
Merujuk UU Pilkada dan peraturan KPU, kata Sumarno, calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap berhak berkompetisi di pilkada. Hak itu batal jika sang calon telah menjadi terpidana.

Sumarno kembali menyatakan hal ini meski sebelumnya ia telah menyatakan, KPU DKI tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai peserta Pilkada 2017. Keputusan itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 88 pada PKPU tersebut mengatur, pembatalan pencalonan peserta pilkada dapat dilakukan jika sang calon terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau proses hukum berikutnya membuktikan calon itu terbukti melakukan kejahatan, calon yang bersangkutan diberhentikan dan diganti posisinya oleh wakil gubernur," ujar Sumarno.
Bareskrim Mabes Polri telah memutuskan untuk meningkatkan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dicegah bepergian ke luar negeri. (abm/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER