"Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya yang masih terus melakukan pendalaman," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Dia menjelaskan mekanisme penyelesaian laporan Buni Yani akan berlangsung mirip dengan gelar perkara Ahok. Penyidik bakal meminta pendapat dari sejumlah ahli untuk menentukan tindak pidana yang dilakukan.
Buni Yani diduga menyebarkan cuplikan video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat menyebut surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu melalui akun Facebook.
Video ini dijadikan barang bukti oleh masyarakat untuk melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penistaan agama.
Setelah itu, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).