Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan selama lebih dari lima hari dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
"Sudah dilakukan penyelidikan, kami putuskan itu sebagai tindak pidana," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (18/11).
Untuk itu, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, sepakat melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah kumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, juga berbagai alat bukti," kata Jufri.
Namun saat itu Ahok malah mendekati para penolaknya dan mengajaknya bicara meski dilarang para pengawalnya. Menurut Djarot saat itu, ia bebas pergi kemana saja saat berkampanye dan dilindungi undang-undang.
"Jika Bapak begitu (mengadang), bisa dilaporkan ke Bawaslu. Jika tidak setuju, tidak usah dipilih tanggal 15 (Februari)," kata Djarot.