Tito memaparkan faktor objektif dalam kasus ini dinyatakan tak terpenuhi lantaran keputusan para penyelidik tidak bulat untuk menaikkan status hukum perkara Ahok saat gelar perkara dilakukan, Selasa (15/11).
"Dalam kasus ini, saksi ahli yang dihadiri semua pihak [memiliki] perbedaan pendapat," tutur Tito saat menghadiri acara tabligh akbar yang diadakan di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).
Tito juga memandang penahanan tak perlu dilakukan karena polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, barang bukti berupa rekaman video pernyataan Ahok yang diduga menistakan agama lantaran menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam kita suci Al-Qur'an itu sudah diteliti dan diamankan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Selain itu, Ahok disebut belum mengulangi perbuatannya menista agama, sehingga penahanan tak perlu dilakukan walau status tersangka sudah disematkan.
Meski belum menahan Ahok, Tito berjanji akan mempercepat proses penanganan perkara Ahok. Ia berkata, pemberkasan perkara Ahok akan diselesaikan dalam waktu tiga pekan ke depan.
"Insya Allah maksimal tiga minggu (waktu pemberkasan) untuk masuk kejaksaan, dan kita dorong kejaksaan supaya segera masuk ke pengadilan," ujarnya.
Tito juga meminta masyarakat tidak mengaitkan masalah hukum Ahok dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Ia meminta warga mempercayakan proses penanganan perkara Ahok ke penegak hukum.
"Masalah dugaan penodaan agama kita proses, tak perlu dikaitkan dengan latar belakangnya (Ahok) yang kebetulan beragama Nasrani. Jangan dikaitkan dengan masalah agama, ras, suku yang bisa memecah belah bangsa kita," katanya. (ama)