"Normalnya, (pemeriksaan) berlangsung antara pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB," Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (21/11).
Lihat juga:Ahok Akui Ucapannya Menyinggung Umat Islam |
"Jika tidak ada halangan, tak ada hambatan pemeriksaan saksi lain yang dituangkan dalam berkas perkara, maka dalam seminggu ke depan akan dituntaskan penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap satu ke jaksa penuntut umum," kata Boy.
Penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan pada Rabu pekan lalu.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto menyampaikan, meskipun tidak bulat, keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.
Ahok sendiri menerima keputusan penyidik ini dan tidak akan menempuh upaya praperadilan. Ia malah berharap penyidikan kasunya segera rampung sehingga ia segera dihadapkan ke persidangan.
Ahok dijerat dengan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Calon Gubernur DKI Jakarta itu tak ditahan dalam perkara ini namun ia dicegah ke luar negeri. Status tersangka ini tak mempengaruhi pencalonannya dalam Pilkada. Ia tetap jadi peserta pilkada berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. (sur/asa)