Menang PTUN, Kubu Djan Tegaskan PPP Dukung Ahok

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 15:49 WIB
Djan Faridz mengatakan kubunya akan mendukung Ahok-Djarot meski secara administratif KPU mencatat PPP mendukung Agus Yudhoyono-Sylvana.
(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil mukhtamar Jakarta Djan Faridz mengatakan partai berlambang kabah itu akan tetap mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta. Meskipun secara administratif, Komisi Pemilihan Umum mencatat PPP sebagai pendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"PPP itu tetap mengusung calon bersama. Tapi kalau di Jakarta, (secara administratif) tetap usung Agus. Namun kami dukung Ahok. Tetap dukungan saya pada mereka (Ahok-Djarot)," kata Djan di Jakarta (23/11).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kepengurusan PPP kubu Djan. Selain putusan PTUN, keabsahan PPP kubu Djan juga didukung oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang juga mengesahkan pihaknya.
Djan menjelaskan, alasan PPP kubu Djam mendukung Ahok berdasarkan hasil konsolidasi dengan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Wilayah. Dalam konsolidasi itu, Djan berkata, hanya Ahok yang bisa mereprensentasikan visi misi PPP sebagai partai Islam di Jakarta.

"Kemarin kami lakukan pertemuan dengan DPW se-Indonesia. Dijelaskan alasan mendukung Ahok-Djarot karena pasangan ini sangat pro islam. Mereka mau tandatangan di atas materai, menyatakan marbot, dan ustaz mau dibayar gajinya," ujarnya.

Berkaitan dengan dukungan itu, Djan juga mengimbau, umat Islam harus mendukung Ahok-Djarot dan tidak terlibat dalam unjuk rasa 2 Desember.

"Demo 2 Desember ini tidak usah. Gerakan ke Jakarta untuk apa lagi. Maka saya kumpulkan ulama, ini loh, Ahok-Djarot mau tanda tangan kesepakatan Jakarta akan jadi kota Islami dengan membangun lima masjid agung," katanya.

Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
SK ​itu​ merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Adapun gugatan itu diajukan oleh Djan dengan Menkumham sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkumham tersebut tidak sah dan dibatalkan. (yul)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER