Dari jumlah tersebut, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, menjadi peserta yang paling banyak melanggar ketentuan pemasangan APK. Sementara pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi pelanggar terbanyak kedua.
Seluruh APK yang melanggar ketentuan telah diturunkan oleh Bawaslu DKI. APK yang dimaksud berjenis spanduk, poster, dan baliho.
Menurut Mimah, lembaganya hanya berwenang memberi teguran dan menindak dengan cara menurunkan APK yang melanggar ketentuan. Tak ada sanksi lain yang dapat diberikan pada peserta pilkada pelanggar ketentuan pemasangan APK.
Dalam kesempatan yang sama, Mimah juga mengungkap jumlah kampanye yang dilakukan ketiga peserta Pilkada DKI selama satu bulan terakhir. Pasangan Anies-Sandi tercatat sebagai peserta Pilkada DKI yang paling aktif melakukan kampanye sampai saat ini.
Anies-Sandi telah melakukan 341 kegiatan sejak masa kampanye dibuka 28 Oktober lalu. Sementara cagub dan cawagub petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat telah melakukan kegiatan sebanyak 140 kali.
Terakhir, pasangan Agus-Sylvi tercatat sudah melakukan kegiatan kampanye sebanyak 95 kali.
Kegiatan kampanye ketiga cagub dan cawagub dilakukan di 569 titik kampanye. Wilayah yang paling sering dikunjungi ketiga peserta Pilkada DKI adalah Jakarta Selatan. (rel/obs)