Agus menuturkan, sejumlah pihak saat ini menuding ia dan calon wakil gubernur Sylviana Murni sebagai dalang yang memantik gerakan massa penentang Basuki alias Ahok.
"Kami difitnah dan dianggap sebagai pihak yang menggerakkan kelompok-kelompok itu," kata Agus di Jakarta, Senin (5/12).
Elektabilitas yang diperolehnya saat ini, kata Agus, merupakan hasil kinerja tim pemenangan selama periode kampanye. Agus mengklaim tidak mendompleng perkara Ahok untuk mendapatkan simpati masyarakat.
"Tuduhan itu tak fair karena tidak melihat kerja keras tim," katanya.
Ahok disangka melanggar pasal 156a KUHP tentang penustaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancamam pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (abm/asa)