Menurut Agus, segala hal yang dilakukan di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, harus berdasarkan pada hukum. Oleh sebab itu, tindakan sweeping juga harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Aksi sweeping belakangan ini marak dilakukan ormas di sejumlah daerah. Di Sragen, Jawa Tengah, anggota Laskar Pembela Islam melakukan aksi sweeping di beberapa mal untuk memastikan tak ada perusahaan yang memaksa karyawan beragama Islam mengenakan atribut non Islam.
Aksi sweeping tersebut mereka lakukan dengan dasar fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan umat muslim menggunakan atribut nonmuslim.
Agus mengaku memaklumi organisasi masyarakat yang mengekspresikan gagasannya. Menurutnya, hal itu tak bisa dilarang karena Indonesia menganut sistem demokrasi.
Namun Agus mengingatkan bahwa cara mengekspresikan gagasan harus tetap mematuhi aturan hukum di Indonesia.
"Negara kita adalah negara hukum, panglimanya adalah hukum bukan politik. Jadi apapun yang terjadi harus berbasis pada hukum," ujar dia. (wis)