"Kalau tidak digunakan juga tidak apa-apa. Misalnya dijadwalkan (rapat umum) di Gelora Bung Karno, nanti dijadwalkan dan apakah mereka akan menggunakan jadwal itu, terserah," kata Sumarno di Kantor KPU RI, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (27/12).
KPU DKI telah menetapkan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum pada periode Januari dan Februari 2017. Namun jadwal tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan tim kampanye masing-masing cagub dan cawagub sebelum diresmikan.
Sumarno berkata, meskipun cagub dan cawagub diizinkan untuk tidak menyelenggarakan rapat umum, namun KPU DKI mewajibkan mereka mengikuti acara debat terbuka. Debat yang reski diselenggarakan KPU ini akan dilakukan tiga kali dalam kurun waktu dua bulan mendatang.
Dia menambahkan, ada sanksi yang akan diberikan pada cagub dan cawagub jika tidak mengikuti debat terbuka nanti. Sanksinya, kata Sumarno, penayangan iklan kampanye akan ditiadakan.
"Nanti, dari 29 Januari sampai 11 Februari akan ada penayangan iklan di berbagai stasiun TV yang dilakukan KPU. Kalau mereka tidak hadir debat maka kami tidak tayangkan iklannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah memutuskan tiga rangkaian debat terbuka yang digelar pada Januari dan Februari 2017. Debat untuk mengadu kemampuan setiap calon gubernur dan wakilnya dalam satu panggung itu akan dimulai pada 13 Januari. (pmg/yul)