“Pertama kami ingin laporkan backdrop yang digunakan di posko pemenangan Anies-Sandi yang menggunakan nama NasDem se-Jakarta Timur. Ini merupakan penyesatan publik,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino dalam keterangan persnya yang diterima hari ini (28/12).
Menurut Wibi, Anies-Sandi terbukti melakukan pelanggaran dalam deklarasi dukungan yang digelar di posko pemenangan, Jalan Panglima Polim IX, Jakarta Selatan, kemarin.
“Kami akui ada, tetapi hanya beberapa orang saja, tidak bisa dong segelintir orang diklaim mewakili seluruh DPC dan DPRT se-Jakarta Timur," ujar Wibi yang juga merupakan Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
NasDem juga menyayangkan, sebagai calon pemimpin Jakarta, Anies-Sandi melakukan manuver politik dengan menanggalkan nilai kejujuran. NasDem menganggap, hal itu membuktikan bahwa pasangan Anies-Sandi belum memiliki kapasitas untuk memimpin Jakarta.
Sementara itu, bagi kader NasDem yang tidak patuh terhadap putusan partai untuk mendukung Ahok-Djarot dengan berpaling ke Anies Sandi, akan diberi sanksi berupa pemecatan.
"Struktur dan kader yang tidak melaksanakan perintah partai akan diberikan sanksi organisasi yang tegas, termasuk pemberhentian sebagai anggota," kata Wakil Ketua Bappilu DPW NasDem DKI Jakarta Bestari Barus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12).
Sanksi itu muncul karena sebanyak 30 kader Partai NasDem Jakarta Timur mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Anies-Sandi. Mereka menargetkan bisa memberikan 300 ribu suara pada Pilkada nanti.
"Target perolehan suara melalui kerja-kerja politik mencapai 300 ribu suara. Atau kurang lebih 30 suara per-TPS," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang NasDem Jatinegara, Syaefudin, di Pendopo Anies Sandi, Jakarta, saat memberikan dukungan, Selasa (27/12). (obs)