Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, penyelenggara pemilu selama ini telah beberapa kali menemukan pemasangan APK di fasilitas publik, seperti tiang listrik, tembok, dan taman. Setelah penemuan tersebut, KPU DKI langsung meminta tim kampanye peserta Pilkada untuk membersihkan atau mencopot keberadaan APK yang melanggar aturan.
"Kami sudah beberapa kali temukan, dan minta dibersihkan karena tidak boleh ada APK yang merusak fasilitas publik. Itu merusak pemandangan dan sulit dibersihkan," ujar Dahliah di kantor KPU DKI, Selasa (3/1).
"Iya, sanksi hanya teguran. Mohon APK yang tidak sesuai ketentuan dicopot atau dibersihkan karena itu merusak fasilitas publik," ujarnya.
Selain menegur tim kampanye ihwal pemasangan APK di luar peraturan, KPU DKI juga mengimbau agar peserta Pilkada 2017 tidak menggelar kegiatan konvoi atau pawai selama masa kampanye. Larangan pawai telah diatur dalam Pasal 66 PKPU Kampanye.
Walau tidak mengizinkan kegiatan pawai, KPU DKI menolerir keberadaan pendukung yang berjalan bersama-sama saat hendak menghadiri kegiatan kampanye pasangan cagub dan cawagub. Kehadiran massa yang tampak seperti pawai pun menjadi tak terhindarkan.
"Kalau pawai tanpa tujuan itu tidak boleh, tapi kalau tujuannya untuk menghadiri acara, kami harap atas sepengetahuan kepolisian," tuturnya.
Pawai untuk mengantar cagub dan cawagub ke acara kampanye, atau debat terbuka, juga diizinkan KPU DKI. Pendukung cagub dan cawagub ibu kota diperbolehkan mengantar calon yang didukung saat hendak menghadiri acara debat atau kampanye lain, dengan terlebih dahulu mendapat izin dari pihak kepolisian. (pmg/yul)