Sanksi tersebut bakal diterapkan setelah KPU DKI melihat banyak pelanggaran dilakukan pendukung cagub dan cawagub selama debat terbuka pertama dan kedua.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, pengusiran dari arena debat akan dilakukan jika kericuhan dan kegaduhan kembali dibuat pendukung pada acara yang akan diselenggarakan 10 Februari mendatang.
"Kami akan minta mereka meninggalkan forum. Kami akan kerja sama dengan kepolisian untuk itu," kata Dahliah saat dihubungi wartawan, Jumat (3/2).
Pendukung juga kerap berdiri selama menyampaikan dukungan. Padahal, hal tersebut dilarang oleh KPU DKI karena dapat mengganggu siaran langsung debat terbuka.
Untuk mengatur pendukung dalam debat terakhir, penyelengara Pilkada akan menugaskan pembawa acara agar mengarahkan penyampaian yel-yel.
"Nanti kami akan buat di jeda itu acara yang terarah. Jadi tidak hanya yel yang tidak dipandu, tapi nanti ada host yang khusus untuk mengisi jeda," kata Dahliah.
Pada debat terbuka pertama, KPU DKI mengalokasikan 300 kursi untuk para pendukung tiga pasangan cagub dan cawagub. Kemudian, pada debat kedua penyelenggara menambah kuota menjadi 360 orang untuk pendukung tiga cagub dan cawagub.
Pengurangan kuota pada debat ketiga dilakukan karena KPU DKI menilai para pendukung gagal memenuhi komitmen untuk tertib selama debat terbuka berjalan.
"Kan sudah terbukti tidak mampu dan tidak dapat diatur walau perjanjian di awal sudah ada, praktiknya banyak keriuhan tidak penting," kata Dahliah.