Hal itu ia dapatkan saat blusukan ke kawasan bekas penggusuran tersebut. Anies mengklaim, banyak warga Kampung Akuarium memiliki KTP Jakarta tapi tidak terdaftar.
"Orang tergusur banyak sekali yang menantang petahana tapi bukan berarti hak pilihnya dihilangkan tapi harus dihargai," ujar Anies, Selasa (6/2).
Anies meminta semua pihak menghormati hak politik semua warga Jakarta tanpa terkecuali, termasuk warga terkena korban gusuran.
"Ini juga mengingkatkan kami semua tentang ketidakadilan. Kami juga berjuang bukan masalah posisi tapi untuk mengembalikan keadilan. Di tempat ini kita melihat ketidakadilan secara gamblang," ujar Anies.
Sebab, menurut Yani, usai digusur banyak warga yang berpencar. Hal tersebut yang membuat KPU kewalahan untuk mendata warga yang memiliki hak pilih.
"Kami sempat datang, aksi untuk permohonan, bahwa kami warga yang bertahan di sini tetap dipertahankan hak suaranya, dan alhamdulillah itu dikabulkan dengan munculnya DPS nama-nama kami masuk," ujar Yani.
Ia pesimistis data warga akan terekam seluruhnya hingga hari pemungutan suara. Padahal perekaman data KTP elektronik (e-KTP) salah satu syarat agar warga memperoleh hak pilih dalam pilkada.
Sedangkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.763 surat keterangan (suket) perekaman e-KTP bagi warga ibu kota hingga 29 Januari lalu. Warga DKI Jakarta pemegang suket dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2017 walau tak tercantum dalam DPT.
(obs)