Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, audit akan dilakukan terhadap LPPDK peserta Pilkada pada 14-28 Februari. Pemeriksaan laporan dilakukan lembaga audit yang ditunjuk penyelenggara melalui sistem lelang.
Hasil audit diserahkan ke KPU DKI pada 1 Maret. Setelah itu, penyelenggara Pilkada akan menyerahkan hasil audit ke tim peserta Pilkada dan mengumumkannya di website.
Dalam audit, pemeriksaan kesesuaian rekening akan dilakukan lembaga yang ditunjuk. Auditor juga akan memeriksa kesesuaian jumlah sumbangan dengan pernyataan yang ada dan diserahkan peserta Pilkada.
Cagub dan cawagub yang tidak menyerahkan LPPDK dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada 2017.
Penerimaan sumbangan kampanye telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 74 ayat 5 menyebutkan sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp750 juta.
Ambang batas pengeluaran dana kampanye berlaku untuk seluruh kegiatan peserta pilkada. Penentuan batas pengeluaran tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan di ibu kota. (wis)