Fenomena itu terjadi lantaran banyak pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2017. Pemilih dalam DPTb baru bisa menggunakan suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00.
Penyelenggara Pilkada memprediksi akan ada kekurangan surat suara di beberapa TPS yang banyak terdapat pemilih dalam DPTb. Selain itu, stok surat pernyataan DPTb juga dikhawatirkan kurang.
Jika kekurangan surat suara terjadi, pemilih di tempat asal dapat menggunakan suaranya di TPS terdekat. Pemindahan TPS akan dilakukan bersama kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas di TPS masing-masing.
Jika hingga tenggat yang ditentukan masih banyak pemilih yang hendak menggunakan suaranya, panitia wajib melayani mereka sebelum mengakhiri masa pemilihan.
KPU DKI juga dikabarkan akan memulai rekapitulasi hasil pindai formulir C1, atau hasil pemungutan suara dari masing-masing TPS, mulai pukul 15.00 WIB. Pusat tabulasi data pindaian formulir C1 berada di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Lihat juga:Mengintip Pesta Demokrasi di Pecinan |