Penyelenggara pilkada melarang calon gubernur dan wakil gubernur menggelar kampanye rapat umum jika putaran kedua terlaksana. Selain itu, mereka juga tak boleh memasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun.
Peserta pilkada putaran kedua diizinkan melakukan kampanye kunjungan ke masyarakat, atau blusukan. Mereka juga diwajibkan menghadiri acara debat terbuka yang teknis pelaksanaannya sedang disusun KPU DKI.
"Kalau ada kampanye berarti ada dana kampanye. Kalau ada dana berarti harus dilaporkan. Sekarang sedang disiapkan draf keputusannya terkait dengan laporan dana kampanye berapa besarannya, kemudian bagaimana mekanismenya. (Pembatasan) ada, tetap kita batasi," tuturnya.
Jika hasil rekapitulasi pemungutan suara membuahkan hasil yang memaksa putaran kedua, KPU DKI menargetkan kampanye dan sosialisasi dimulai 7 Maret 2017.
"Paling tidak kalau penetapan 4 Maret, kampanye dimulai tiga hari setelahnya. Maka, bisa jadi 5 Maret sudah jalan pemutakhiran data pemilih. Entah nanti tahap pertama kami rapat dulu, nanti kan pusat pemutakhiran data pemilih ada di PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata Sidik.
(obs)