Taufik menyatakan Djarot diduga berkampanye saat mengunjungi Kelurahan Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin kemarin. Pada saat itu, Djarot disebut mengenakan pakaian dinasnya.
"Kemarin kami mendapatkan gambar atau foto di mana di satu kelurahan pak wagub dengan seragam di kelilingi masyarakat dan di area kelurahan, menurut pandangan kami ini kampanye," kata Taufik di Posko Pemenangan Cicurug, Jakarta, Selasa (28/2).
"Jelas fotonya mengacungkan dua jari, ini bagian yang semestinya tidak boleh terjadi," kata Taufik.
Apalagi kegiatan ini, kata Taufik, diadakan di kantor pemerintahan dan dihadiri pula jajaran pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu pula, jika ingin berkampanye, Taufik meminta agar Djarot melepas atribut baju dinas dan mematuhi aturan cuti yang kini masih digodok KPU DKI Jakarta.
"Di area kantor pemerintahan tidak boleh berkampanye. Apalagi hadir pejabat DKI. Karena itu kami minta jangan terulang, dan Bawaslu proaktif mengambil langkah-langkah yang berlaku," ujarnya.
Buntut kegiatan tersebut, Taufik berencana melaporkan Djarot tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta karena melakukan kampanye terselubung.
"Kami akan segera melaporkan kepada Bawaslu. Saya imbau kepada pak Djarot agar taat aturan, karena saya kira pak Djarot itu taat aturan," kata dia.
Berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 12/2016 kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara dan menggunakan fasilitas pemerintahan.
Saat tiba di lokasi, Djarot turun dari mobilnya dan menuju sungai yang berada persis di depan kantor Kelurahan Utan Kayu Selatan. Djarot juga mendengarkan keluhan dari pengurus kelurahan.