Aduan tersebut diterima Bawaslu DKI kala posko pengaduan dibuka, 18-19 Februari lalu. Warga menyampaikan pengaduan lewat surat elektronik dan mendatangi posko yang dibuka di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.
"Kita sudah sampaikan itu ke KPU DKI. Mereka harus menunjukkan KTP dan KK saat mengadu agar membuktikan mereka benar warga Jakarta. Ada juga yang disampaikan melalui email," tutur Mimah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (3/3).
Pada putaran dua Pilkada DKI, DPT akan disusun berdasarkan daftar pemilih di putaran pertama. Penyelenggara pemilu juga akan memasukkan data pemilih yang baru berusia 17 tahun hingga 19 April dalam DPT putaran kedua.
Selain itu, KPU DKI akan memasukkan data pemilih tambahan (DPTb) yang sudah menggunakan hak suaranya di putaran pertama dalam DPT. Posko pendaftaran pemilih rencananya akan dibuka di apartemen, rumah susun, dan komplek perumahan.
"Kalau ada perbaikan kita perbaiki menjadi DPShp (DPS Hasil Perbaikan). Pemutakhiran terbatas kita minta seluruh penyelenggara, tim paslon, stakeholder yaitu masyarakat yang berkepentingan, mengawal," kata Sidik, 22 Februari lalu.
Lihat juga:KPU DKI Akan Verifikasi Pemilih Tambahan |